Pejabat Kementan Pernah Tolak Permintaan Rp450 Juta dan iPhone untuk SYL
Selain itu, dia mengungkapkan Panji juga meminta uang Rp50 juta untuk pembelian iPhone. Lagi-lagi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Terus yang kedua ada pada saat satu acara si Panji juga meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu, dan juga kita tidak kita penuhi," kata Andi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian