Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang

Senin, 11 Maret 2019 - 18:37:00 WIB
Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang
Ilustrasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi lalu membuat disposisi kepada Deputi IV Kementpora Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada asisten deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono pada 17 April 2018 membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga Rp489,9 juta yang kepemilikannya diatasnamakan supir Supriyono, Widhi Romadoni.

Selanjutnya mobil diantarkan ke rumah Mulyana di Jakarta Timur oleh Widhi Romadoni. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

"Setelah proposal disetujui, Ending Fuad Hamidy disarankan oleh Mulyana dan Adhi Purnomo (selaku ketua tim verifikasi) untuk berkoordinsi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrowi terkait jumlah fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar hidah segera dicairkan," ucapnya.

Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut