Pejabat Pajak Wawan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Bangun Usaha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan menggunakan uang suap untuk membangun usaha. Wawan Ridwan merupakan tersangka dugaan kasus suap rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Dugaan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa enam saksi dalam rangka proses penyidikan Wawan Ridwan (WR) dkk. Keenam saksi tersebut yakni, Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Robby Soehartono; pihak swasta, Ridwan Bin Saik.
Kemudian, Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor; Direktur PT Sentratek Metalindo, Cecep; serta pihak swasta Widyawati. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK secara terpisah di Mapolrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa, 21 Desember 2021.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR. Diduga, dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa oleh tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/12/2021).
KPK juga sebenarnya memanggil satu saksi lainnya yakni pihak swasta, Adianto Widjaja, kemarin. Namun, saksi Adianto Widjaja mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Adianto Widjaja.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Editor: Faieq Hidayat