Pekan Ini, MKD Putuskan Nasib Setya Novanto di DPR
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menggelar rapat internal untuk membahas Ketua DPR, Setya Novanto yang terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MKD juga segera mengumpulkan pimpinan fraksi sebelum bersikap atas kasus Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding mengatakan, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 37 dan Pasal 87 menyebutkan, pergantian pimpinan bisa dilakukan bila pihak terkait tidak melakukan tugasnya secara berkelanjutan atau selama tiga bulan berturut-turut. Dia menilai, dalam kasus Setya Novanto tidak lagi bisa melaksanakan tugasnya karena sudah menjadi tahanan.
"Sebagai Ketua DPR saya kira memang tidak bisa lagi untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan saya kira ini juga menyangkut masalah muruah kedewanan sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib kita dan hukum acara di MKD," ujar Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Dia menuturkan, dalam rapat pimpinan sebelumnya, MKD memutuskan mengambil sikap terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan inkrah. Namun, MKD perlu bersikap lebih cepat karena penahanan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
"Opsi lainnya mempertimbangkan integritas, muruah dan kehormatan DPR," ucapnya.
Bahkan, dia berharap dalam sepekan proses etik di MKD menyangkut Setya Novanto bisa selesai. Menurutnya, pelanggaran sumpah jabatan terjadi jika seorang pejabat negara terlibat dalam proses hukum.
"Saya yakin dalam waktu dekat kita bisa (selesai-red) mudah-mudahan dalam minggu ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi