Pekerja Migran Rentan Hadapi Masalah, Banyak Kena Gangguan Mental usai Pulang ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghadapi masalah tidak hanya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Namun, juga dari PMI yang berangkat secara legal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan selain PMI ilegal yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), PMI legal juga menghadapi berbagai masalah. Misalnya, ada pekerja yang pulang dengan kondisi gangguan mental.
"PMI legal tidak berarti tidak memiliki masalah. Masalahnya meliputi kekerasan dan kejahatan di tempat kerja. Bahkan ketika mereka pulang, banyak yang mengalami stres, bahkan menjadi gila karena tabungan mereka diambil oleh keluarga mereka," kata Muhadjir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Jika mereka adalah PMI perempuan, banyak yang ditinggal oleh suami mereka dan harta mereka dibawa kabur oleh suami mereka. Kasus-kasus semacam itu juga menjadi urusan Kemenko PMK dalam berkoordinasi dengan kementerian lain," ujarnya.
Namun, menurut Muhadjir, TPPO tetap menjadi ancaman bagi PMI, dan tindakan pidana tersebut seperti fenomena gunung es.
"Sekarang terbukti bahwa dalam satu bulan ada ribuan kasus, oleh karena itu kita segera akan melakukan perubahan dalam gugus tugas kita, dengan lebih menekankan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi sosial untuk kasus-kasus yang ada agar dapat kita tangani," kata Muhadjir.
Pada tahun 2022, Muhadjir mencatat bahwa terdapat 4.800 laporan terkait korban PMI. Namun, hanya 173 orang yang tercatat sebagai korban TPPO. Ia juga membandingkannya dengan data Satgas TPPO dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023, yang telah menyelamatkan 1.943 korban dan menuntut 698 orang.
"Dari jumlah 4.800 kasus tersebut, yang merupakan korban TPPO hanya 173 orang, atau hanya sekitar 3,7 persen dari total kasus. Apa artinya ini? Ini berarti kasus perdagangan orang adalah fenomena gunung es yang terbukti bahwa dalam satu bulan terdapat ribuan kasus," ujarnya.
Salah satu alasan mengapa banyak kasus terungkap, menurut Muhadjir, adalah karena evaluasi Satgas TPPO yang sebelumnya dipimpin oleh Menteri PPPA kemudian dialihkan ke Kapolri. Dengan demikian, kata Muhadjir, satgas dapat lebih fokus pada aspek penegakan hukum dan pidana.
"Dengan peralihan tanggung jawab dari KemenPPPA ke Mabes Polri, saya berharap dapat dilakukan dengan lebih serius, lebih terarah, dan kita berharap dapat melawan TPPO dengan baik," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq