Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Sebanyak 580 tersangka sudah diamankan.
Sebagian besar para tersangka melakukan modus dengan mengiming-imingi para korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban dijanjikan gaji yang tinggi.
"Kasus yang paling banyak adalah penipuan dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terdapat 375 kasus dengan modus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan memberikan contoh, modus seperti itu dilakukan oleh dua korban yang akan menjadi PMI yang diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Dalam pengakuan mereka, korban yang masih di bawah umur diiming-imingi bekerja di sebuah tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.