Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025, Ini Kesempatan Emas yang Tidak Boleh Kamu Lewatkan!
JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 menjadi momen krusial bagi ribuan pendidik di Indonesia yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka. Program ini, yang digagas oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menargetkan sebanyak 37.244 guru yang memenuhi kriteria ketat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Surat edaran resmi nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025 memberikan panduan lengkap mulai dari pemanggilan hingga ujian akhir, memastikan proses berjalan transparan dan inklusif.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu dirancang khusus untuk pendidik yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Tahap 5 tahun 2025 ini menekankan persiapan mandiri melalui platform digital seperti SIMPKB dan Ruang GTK, sehingga guru bisa belajar fleksibel sesuai jadwal padat mereka.
Dengan komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), pelaksanaan program ini menjunjung prinsip POSITIF: Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus.
Guru yang menjadi sasaran utama harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Selain itu, mereka belum boleh memiliki Sertifikat Pendidik, telah lolos verifikasi administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, serta bidang studinya tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Distribusi peserta tersebar merata di seluruh provinsi, dengan Jawa Barat memimpin kuota terbanyak yakni 6.493 orang, diikuti Jawa Timur 3.388 dan Jawa Tengah 2.937.
Beberapa jumlah peserta per wilayah:
Data ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meratajangkau guru di daerah terpencil, termasuk Papua Pegunungan dengan 125 peserta dan Luar Negeri hanya 5 orang. Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berperan aktif dalam sosialisasi dan pendampingan, termasuk akses data melalui akun SIMPKB Operator Disdik.
Informasi pemanggilan pertama kali disampaikan melalui akun SIMPKB pribadi peserta mulai 27 November 2025. Guru wajib mengecek validitas NIK via SIMPKB atau INFO GTK, dan memperbaiki jika perlu melalui Verval PTK atau Dapodik selama periode lapor diri.
Setelah itu, konfirmasi kesediaan menjadi langkah krusial; peserta yang sudah konfirmasi harus mempelajari buku ajar PPG melalui tautan khusus dan mengaktifkan akun belajar.id di Ruang GTK.
Kendala akun bisa diatasi dengan menghubungi Pusat Bantuan Ruang GTK. Proses ini mempersiapkan peserta menghadapi pembelajaran mandiri hingga 30 November 2025. Daftar LPTK penyelenggara tersedia di situs resmi untuk memudahkan akses.
Jadwal ini fleksibel via platform digital, memungkinkan guru untuk tetap mengajar sambil belajar dengan efektif.
Lapor diri dilakukan daring ke LPTK sesuai penempatan SIMPKB, dengan mengunggah 11 berkas utama, antara lain:
Pakta Integritas menegaskan komitmen peserta untuk menyelesaikan program, dengan sanksi seperti kehilangan beasiswa jika mengundurkan diri tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Setelah lapor diri sukses, peserta lanjut ke pembelajaran di Ruang GTK. Pendaftaran UKPPPG dilakukan via platform khusus dengan informasi lanjutan dari LPTK.
Tips Sukses Ikut PPG bagi Guru Tertentu
Agar lolos Tahap 5 ini, disarankan guru segera lakukan konfirmasi kesediaan dan mulai pelajari buku ajar sejak dini. Berkoordinasilah dengan Dinas Pendidikan lokal untuk verifikasi data. Selalu pantau situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id untuk informasi dan update terkini, dan hubungi BBGTK provinsi jika menemui hambatan.
Program PPG ini tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesionalisme mengajar guru di seluruh Indonesia.
Dengan persiapan matang, ribuan guru akan siap berkontribusi lebih baik untuk pendidikan nasional. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 adalah peluang emas yang jangan sampai terlewatkan dengan mengikuti setiap tahapan secara cermat dan disiplin.
Editor: Komaruddin Bagja