Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Umi Salamah, Dapat Penghargaan dari Prabowo usai Dedikasikan Rumah untuk Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:47:00 WIB
Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya
Inilah link pendaftaran pendidikan profesi guru 2025 yang akan diulas beserta syaratnya. (Foto: Ilustrasi/UMSU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah link pendaftaran pendidikan profesi guru 2025 yang akan diulas beserta syaratnya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) periode 4 bagi Guru Tertentu.

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu periode 4 merupakan yang memenuhi persyaratan, yaitu belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.

Adapun, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025. 

Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling lambat tanggal 8 November 2025. Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB pada tanggal 15 November 2025.

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025

Pendaftaran serta informasi lengkap seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Untuk diketahui, dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikdasmen. 

Lalu, guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK, dan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut