Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:12:00 WIB
Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya
Massa membakar motor di depan pos polisi Pejompongan (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang merusak fasilitas umum serta melakukan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman. 

Lalu klaster keempat adalah yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Pada perkara ini tiga orang ditetapkan tersangka yang termasuk dalam 45 orang tadi. 

"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman. 

Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut