Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya
Kemudian yang ketiga adalah klaster massa yang merusak fasilitas umum serta melakukan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.
Lalu klaster keempat adalah yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Pada perkara ini tiga orang ditetapkan tersangka yang termasuk dalam 45 orang tadi.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan itu.
Editor: Reza Fajri