Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka Diburu KAI, Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 09 Juli 2025 - 12:33:00 WIB
Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka Diburu KAI, Terancam Penjara 15 Tahun
Ilustrasi KAI mengejar pelaku pelemparan batu KA Sancaka. Pelaku terancam penjara 15 tahun. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui KAI Daop 6 akan mencari oknum pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian wajah hingga matanya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar Feni dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut