Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Tak Main-Main, Ketahuan Merokok di Kereta Bakal Diturunkan Tanpa Ampun!
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:55:00 WIB
Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf
Proses pengamanan pelaku pelemparan Kereta Api Brawijaya di jalur Cirebon oleh KAI Daop 3. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

“Aksi vandalisme seperti ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta dapat dijerat KUHP Bab VII. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan sekitar jalur KA, untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan batu.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama fasilitas perkeretaapian dari vandalisme dan aksi iseng,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut