Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyiram Air Keras kepada Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis

Senin, 02 September 2024 - 20:30:00 WIB
Pelaku Penyiram Air Keras kepada Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Seorang pria berinisial SAA (21) yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap seorang anggota Brimob Yon B Cipinang, terancam hukuman berat. SAA dikenakan sejumlah pasal berlapis.

Dia dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 214 KUHP, yang secara keseluruhan dapat menjeratnya dengan hukuman pidana berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa tindakan pelaku ini dilatarbelakangi oleh niat untuk melukai aparat kepolisian, sehingga mereka tidak dapat menjalankan tugas penegakan hukum. 

"Upaya SAA untuk melukai anggota kami bertujuan agar petugas mengalami luka dan tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024).

Ade Ary juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik, seperti tawuran. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut