Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyiram Air Keras kepada Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis

Senin, 02 September 2024 - 20:30:00 WIB
Pelaku Penyiram Air Keras kepada Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menegaskan pentingnya peran serta warga dalam melaporkan kejadian-kejadian yang berpotensi memicu kerusuhan. 

"Mohon diinformasikan kepada kami, ada layanan 110 yang beroperasi 24 jam, serta mobil patroli dan petugas kami yang selalu siap di lapangan," kata Ade.

Peristiwa ini bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur bersama Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dini hari. 

Saat proses pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan sengit dari massa yang terlibat tawuran, hingga salah satu anggota Brimob mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya akibat disiram air keras oleh pelaku.

Polisi berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang dan terus mengedepankan langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah. 

"Pencegahan lebih penting dari segalanya. Upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, dan kami harap masyarakat juga turut menjaga Kamtibmas bersama-sama," tutur Ade.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut