Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perdagangan Gading Gajah Jualan via TikTok dan Facebook

Senin, 26 Mei 2025 - 15:06:00 WIB
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Jualan via TikTok dan Facebook
Bareskrim ciduk pelaku perdagangan gading gajah yang dibentuk pipa hingga patung pada Senin (26/5/2025) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk 4 orang tersangka inisial IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44) dalam kasus dugaan perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengungkap, tersangka menjajakan barang secara online lewat TikTok dan Facebook.

"Modusnya, tersangka IR dan ST kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh, pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi menggunakan media elektronik handphone di medsos, Tiktok dengan akun miliknya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, IR membeli bahan dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok dan gading gajah utuh berbagai ukuran. Kemudian, IR memasarkannya secara live streaming di akun Tiktok miliknya dengan harga bervariasi dan mengirimkannya dengan paket ke jasa ekspedisi.

"Lalu, tersangka SS modusnya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi melalui media elektronik handphone melalui medsos facebook menggunakan akun miliknya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut