Pelapor Minta Ketua MK Dipecat Atas Putusan Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Anwar Usman
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menanggapi santai perihal banyaknya pelapor yang meminta dirinya dipecat. Pelapor menduga ada pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 batas usia capres-cawapres.
"Namanya minta, ya minta kan bisa aja," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Adik ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut mengungkapkan putusan itu jika dianggap menjadi intrik politik kurang tepat. Putusan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum, meski diketahui diduga melanggar kode etik karena hubungan keluarga antara dirinya dengan Gibran.
"Loh sekarang begini, namanya putusan hakim. Makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukum," jelas Anwar.
Di sisi lain, Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.