Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perintahkan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Gempa NTT, Ini 2 Fokus Utamanya
Advertisement . Scroll to see content

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT, Ini Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05:00 WIB
PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT, Ini Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang!
PELNI menggratiskan pengiriman bantuan ke NTT. (Foto: Dok. Pelni)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan pengiriman bantuan mengikuti trayek dan jadwal reguler kapal PELNI. Pengiriman perdana dilakukan menggunakan KM Tidar yang dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada Minggu (16/8/2026) pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, bantuan akan diangkut menggunakan kapal PELNI lainnya sesuai rute dan jadwal keberangkatan setiap kapal.

Syarat Pengiriman Bantuan Gratis melalui PELNI

-Biaya pengangkutan bantuan kemanusiaan dibebaskan atau tidak dikenakan biaya kepada pengirim.
-Pengiriman mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal PELNI, dengan tujuan akhir sesuai rute kapal.
-Pengirim wajib melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga, komunitas, atau instansi.
-Pengirim wajib melampirkan daftar barang (packing list) yang mencantumkan jenis dan jumlah bantuan.
-Jenis barang yang dapat dikirim meliputi makanan kemasan dan kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut dan alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, kebutuhan dasar, serta logistik kemanusiaan lainnya.
-Bantuan wajib dikemas atau dibungkus dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat serta sesuai dengan jenis barang.
-Barang yang mudah pecah wajib diberi penandaan seperti “FRAGILE” atau keterangan penanganan lainnya.
-Barang yang tidak dapat dikirim meliputi bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, maupun muatan lainnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut