Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko
Advertisement . Scroll to see content

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:39:00 WIB
Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
Bupati Pati Sudewo saat dilindungi ajudan dari lemparan botol air mineral oleh massa pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: dokumentasi iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda.

Selain itu, Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).

Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.

Dalam kasus di Pati, rapat paripurna yang akan digelar hari ini menjadi babak baru dinamika politik daerah. Pansus Hak Angket DPRD Pati sebelumnya telah memproses 12 poin tuntutan dari kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut