Pembatasan Kegiatan Berlaku 11 Januari, Masyarakat yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi
Dia menyampaikan, kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Menurutnya, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengurangan mobilitas. Penegakan protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri No.1/2021 poin kelima juga harus menjadi perhatian bersama.
“Sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas, namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi