Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR dan Istana Pastikan Harga BBM Pertamina Tak Naik per 1 April
Advertisement . Scroll to see content

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April 2026? Ini Kata BPH Migas

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:53:00 WIB
Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April 2026? Ini Kata BPH Migas
Pengendara sepeda motor mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam surat itu.

Selain itu, hasil rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 30 Maret 2026 juga menekankan perlunya pengaturan teknis mengenai pembatasan pembelian BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut.

Adapun perincian yang diatur dalam SK tersebut, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. 

Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut