Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar
Advertisement . Scroll to see content

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:06:00 WIB
Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker
Mantan GM Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon menjadi saksi dalam sidang gugatan perdata PT CMNP terhadap MNC Asia Holding. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang tersebut, Togi juga menyatakan CMNP memberikan perintah kepada Bhakti Investama agar hasil jual beli tersebut ditransfer ke Unibank. Togi mengatakan instruksi itu kemudian dijalankan oleh Bhakti Investama.

"Saat itu yang saya tahu CMNP memberikan instruksi atau perintah agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya itu ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank," tegas dia.

Bahkan, setelah transaksi itu selesai, Bhakti Investama menyempatkan diri untuk memberikan sertifikat deposito NCD di Unibank kepada CMNP. Togi mengatakan bahwa hal ini merupakan tugas Bhakti Investama selaku broker.

"Kalau di kami, karena kami kan broker, kami bekerja berdasarkan perintah atau order dan kami pasti berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik sampai paripurna. Jadi, fisik itupun (sertifikat NCD hasil jual beli) kami membantu untuk mengantarkan ke PT CMNP," katanya.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Adapun, saksi dalam sidang Rabu (21/1/2026) memperjelas dengan telak kepada CMNP bahwa transaksi teraebut benar merupakan jual beli.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut