Pemerintah Bakal Bentuk Rumah Lembaga Peradilan, Buntut Kasus Korupsi Hakim Agung
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mereformasi peradilan, buntut kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati. Salah satunya yakni dengan membentuk rumah lembaga peradilan yang melingkupi lembaga-lembaga penegak hukum.
"Ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut kejaksaan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (4/10/2022) malam.
Dalam rumah itu nantinya akan ada konsep hukum yang adil dan sistematis, serta integritas lembaga-lembaga terkait.
"Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini nanti akan diatur," katanya.
Lembaga yang akan dibentuk ini akan mengatur instansi terkait ketika menangani suatu perkara. Dengan demikian setiap lembaga mendapatkan pengawasan.