Pemerintah bakal Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny
Selasa, 07 Oktober 2025 - 16:29:00 WIB
Cak Imin meminta masyarakat dan pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang berisiko melalui hotline tersebut. Dia menegaskan bahwa pembangunan pesantren harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita perintahkan juga kepada pesantren untuk memperbaiki Izin Mendirikan Bangunan. Nah ini harus diperbarui semua. Pesantren membangun sekecil apa pun harus ada PBG,” katanya.
Lebih lanjut, Cak Imin memastikan seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, pembangunan yang belum memiliki izin diminta untuk dihentikan sementara.
Editor: Reza Fajri