Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan

Senin, 04 Desember 2023 - 14:31:00 WIB
Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan
Mahfud MD mengungkap pemerintah belum menyetujui revisi UU MK karena tak melihat ada unsur kegentingan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau hal-hal yang tadi ditanyakan," tuturnya.

Sehingga, kata dia, pemerintah hingga saat ini pemerintah belum menyetujui revisi UU MK tersebut. "Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu, itu benar," kata Mahfud.  

"Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut