Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tak Ada Unsur Kegentingan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hingga kini belum menandatangani draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pemerintah tak melihat ada unsur kegentingan dalam revisi UU tersebut.
"Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. (Kalau) Perppu, baru ada (unsur) kegentingan. Dalam (UU MK) hal ini kegentingannya tidak ada," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Terlebih, kata Mahfud, revisi undang-undang mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun akan merugikan hakim yang sudah ada. Hal itu juga yang membuat pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan.
"Itu kan aturan peralihannya. Isinya menjadi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun naik jabatannya dan sedang berjalan, bagi kita itu dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama. Baik yang SK pengangkatan yang berlaku sesuai dengan undang-undang," katanya.
"Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat, ya kita usulkan agar sampai habis 5 tahun sesuai dengan SK terakhir," ujarnya.
Mahfud menilai jika pemerintah mengikuti usulan revisi UU MK oleh DPR, maka ada pihak yang dirugikan. Karena tidak adil berdasar hukum transisional.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa menjawab soal tujuan adanya revisi, karena DPR yang mengusulkan.
"Pemerintah yang hadir karena DPR mengusulkan. Jadi sejak bulan Januari DPR sudah mengusulkan perubahan ini. Itu juga tidak ada di prolegnas tapi setelah kita konsultasikan mungkin ada kebutuhan maka kita layani," katanya.