Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Fokus Penyelamatan Korban hingga Distribusi Bantuan Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut, Begini Penjelasannya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 03:12:00 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut, Begini Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto : dok Kemenko PMK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, istilah KLB ada di dalam undang-undang untuk penyakit menular atau wabah. “Istilah KLB di dalam undang-undang wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.

Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah. 

“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan) supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut