Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Tasmi TKW asal Cirebon Meninggal di Malaysia, Jenazah Masih Tertahan karena Biaya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Minggu, 17 April 2022 - 12:49:00 WIB
Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan
Ilustrasi pelayanan imigrasi (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Aturan baru itu berisi mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kemenkumham. Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana lewat keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Visa on arrival (VoA) misalnya, tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah," imbuhnya.

Perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan selain wisata yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar Amerika Serikat, kini menjadi senilai Rp2 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut