Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan
Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.
"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," kata Widodo.
Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanya layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.
Sedangkan pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, atau masih belum dibuka. Pandemi Covid-19 di Tanah Air belum dinyatakan berakhir sehingga Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
Editor: Reza Fajri