Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berlakukan WFH 1 Hari Setiap Jumat Selama 2 Bulan

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:40:00 WIB
Pemerintah Berlakukan WFH 1 Hari Setiap Jumat Selama 2 Bulan
Kebijakan WFH satu hari setiap Jumat akan diterapkan selama dua bulan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah. (
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan WFH berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH ini akan diterapkan selama dua bulan terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah.

Langkah tersebut sebelumnya telah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons terhadap dampak konflik Timur Tengah yang memicu tekanan pada energi global.

Dia menilai sistem kerja dari rumah satu hari dalam sepekan bisa membantu mengurangi penggunaan BBM tanpa menurunkan produktivitas nasional.

“Nggak ganggu produktivitas kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih hari Jumat, itu kan hari pendek. Jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen,” ujar Purbaya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden **Prabowo Subianto** di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Purbaya mengatakan penerapan WFH harus dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu operasional layanan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut