Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:29:00 WIB
WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari per pekan mulai dari pelayanan publik hingga industri.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari work from home dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan, sektor-sektor yang dikecualikan itu seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sementara itu, kata dia, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan. WFH akan diatur dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Pengaturan melalui SE menteri ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat usaha," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut