Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Dokter Ngamuk Pukuli Pasien di Ruang Perawatan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Kamis, 10 November 2022 - 02:00:00 WIB
Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menghapus lima pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, langkah itu sebagai bentuk akomodasi dari pemerintah setelah melakukan dialog publik.

Menurut Edward, kelima pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November 2022.

“Lima pasal yang dihapus itu adalah, satu, soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup,” kata dia, Rabu (9/11/2022).

Dia menuturkan, dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap draf RKUHP. Perubahan itu, mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi pasal.

“Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP,” ujarnya.

Pasal-pasal tersebut sebelumnya masih dimuat dalam draf per 4 Juli 2022. Berdasarkan draf matriks, berikut lima pasal yang dihapus itu.

Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut