Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Dokter Ngamuk Pukuli Pasien di Ruang Perawatan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Kamis, 10 November 2022 - 02:00:00 WIB
Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena
kealpaannya mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut