Pemerintah Imbau Jangan Berlebihan Rayakan Kemenangan Pilkada
"Ya bagi pendukung yang calonnya kalah agar menempuh jalur hukum sesuai yang diatur UU Pilkada," ucapnya
Menurutnya, pilkada bentuk konkret proses pembangunan peradaban demokrasi di Indonesia. Ciri demokrasi yang beradab, yaitu ketika semua aktor yang terlibat dalam sebuah proses demokrasi menyelesaikan perbedaan melalui jalur hukum serta patuh dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Sementara, kepada pemerintah daerah, dia juga meminta agar mengerahkan segala sumber daya untuk tetap menbantu dan mengawal proses serta kondisi setelah pencoblosan hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Pemda harus segera melakukan langkah-langkah dan memanfaatkan berbagai forum pertemuan masyarakat untuk merekatkan dan menyatukan kembali sekat-sekat sosial politik yang terjadi dalam masyarakat selama proses pilkada serentak 2018. "Pembangun daerah dan masyarakat harus terus berjalan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi