Pemerintah Indonesia Koordinasi dengan Malaysia untuk Pemulangan Riza Chalid
MALANG, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, paspor milik Riza Chalid, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, telah resmi dicabut. Langkah tersebut diambil menyusul keberadaan Riza di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
"Sudah kita cabut paspornya," tegas Agus usai kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan pemantauan keimigrasian, Agus menyebutkan bahwa Riza telah berada di Malaysia sejak Februari 2025, tepat pada masa pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan berada di Malaysia," katanya.
Menurutnya, Imipas saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Imigrasi Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza.
Dia menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemaksaan karena fungsi Imipas terbatas pada urusan keimigrasian dan negosiasi diplomatik.
"Kita lagi membangun kerjasama dengan temen-temen di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat berada di sana," ucapnya.
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
Riza diduga menyalahgunakan posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, dengan rincian kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan kerugian perekonomian Rp 91,3 triliun.
Editor: Kurnia Illahi