Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung bakal Ambil Upaya Paksa terhadap Riza Chalid jika Mangkir Pemanggilan 3 Kali

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:18:00 WIB
Kejagung bakal Ambil Upaya Paksa terhadap Riza Chalid jika Mangkir Pemanggilan 3 Kali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa ke Riza Chalid jika mangkir panggilan 3 kali pada Selasa (22/7/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka korupsi minyak Pertamina, Mohammad Riza Chalid bila mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Hal itu sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau sesuai hukum acara, tiga kali dipanggil. Apabila tiga kali dipanggil (mangkir), akan dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Namun, Kejagung menjelaskan upaya hukum tersebut akan sulit dilakukan mengingat Riza Chalid saat ini tidak di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut