Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:53:00 WIB
Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer
Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer. (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Mu'ti juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Adapun relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. 

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut