Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Keluarkan Protokol Penanganan Masyarakat Terindikasi Virus Korona

Jumat, 06 Maret 2020 - 17:45:00 WIB
Pemerintah Keluarkan Protokol Penanganan Masyarakat Terindikasi Virus Korona
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan keterangan terkait penanganan virus korona di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, jika telah berobat dan memenuhi dinyatakan terindikasi virus korona, pasien akan di antarkan ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans. Selama proses evakuasi, pasien akan didampingi oleh tenaga medis yang telah dilengkapi alat pelindung diri (APD).

"Jika tidak memenuhi kriteria suspect (terindikasi) virus korona, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung dari diagnosa dan keputusan dokter fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.

Dia menuturkan, tiba di rumah sakit rujukan, pasien akan mengikuti proses pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat dirawat di ruang isolasi. Spesimen terindikasi virus korona segera dikirim ke laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangkes) di Jakarta untu pengecekan lanjutan.

"Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima," ucapnya.

Pengambilan spesimen, kata dia akan dilakukan setiap hari. Pasien terindikasi virus korona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika dalam pemeriksaan spesimen dua kali berturut-turut menunjukan hasil negatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut