Pemerintah Keluarkan Protokol Penanganan Masyarakat Terindikasi Virus Korona
Jumat, 06 Maret 2020 - 17:45:00 WIB
"Jika hasilnya negatif, maka akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakitnya," katanya.
Sementara masyarakat dalam waktu 14 hari sempat ke luar negeri atau pernah merasa kontak dengan pasien positif virus korona diimbau agar segera melapor ke dinas kesehatan terdekat.
"Atau bisa menghubungi hotline center korona untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut di nomor 199 ekstensi 9," katanya.
Editor: Kurnia Illahi