Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang FPI, Kantor Mahfud MD Dikirimi Karangan Bunga Salah Satunya dari Bunda Milenial

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:20:00 WIB
Pemerintah Larang FPI, Kantor Mahfud MD Dikirimi Karangan Bunga Salah Satunya dari Bunda Milenial
Puluhan karangan bunga dijejerkan di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai pengumuman larangan terhadap FPI. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.  

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katan Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut