Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai

Jumat, 22 Juli 2022 - 19:19:00 WIB
Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai
Gedung Kementerian Sekretariat Negara (dok. Kemensetneg)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga. Edaran berisi larangan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani 22 Juli 2022.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan surat tersebut berlaku mulai hari ini hingga situasi Covid-19 dirasa membaik atau melandai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut