Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai
Jumat, 22 Juli 2022 - 19:19:00 WIB
"Hari ini dan akan kami evaluasi terus-menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial dan pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Setiap pimpinan kementerian dan lembaga diminta menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut."Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis edaran itu.
Editor: Reza Fajri