Pemerintah Petakan 30 Mantan WNI Korban Pelanggaran HAM Berat di Eropa
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memetakan 30 korban eksil politik bekas Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan Eropa. Tujuannya, mempercepat proses pemulihan korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu.
"Pada pernyataan pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Dhanana mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di antaranya, melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.
"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Eropa yakni 15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia," papar Dhahana.
Saat ini, Kemenkumham juga tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI.