Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:04:00 WIB
Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah, depan) (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris ke negara asalnya. Pemulangan ini disepakati melalui penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025).

"Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kedua narapidana itu ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Mereka dipidana atas kasus peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

June mendapatkan hukuman mati, sementara Shahab mendapatkan hukuman pidana seumur hidup.

"Keduanya ini sudah menghadapi problema. Yang pertama ini dalam keadaan sakit dan sudah diperiksa juga oleh dokter kita, juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ujar Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut