Pemerintah Salurkan Pemenuhan Hak Ratusan Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng
JAKARTA, iNews.id - Ratusan korban pelanggaran HAM terkait peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat hak pemulihan. Program pemenuhan hak ini diberikan Pemerintah melalui tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu.
Ketua Tim PPHAM yang sekarang menjadi Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, momentum ini sangat spesial karena masih dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia. Dia juga mengingat kembali mendapat telepon dari Menko Polhukam Mahfud MD yang punya keinginan menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelepon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Dan kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” ujar Makarim, Kamis (14/12/2023).
Makarim berharap, langkah bersejarah ini bisa memperkuat kerukunan nasional, khususnya dalam menyongsong satu abad kemerdekaan di 2045.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang diterima oleh pemerintah.
“Kami berdoa sedalam-dalamnya, semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045. Saya berdoa semoga upaya RI berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air,” kata Makarim.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu akhirnya mendapat hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.
“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng,” kata gubernur.
Diketahui, Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998 dan kasus penghilangan secara paksa dilakukan 11 Desember 2023.
Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes. Kemudian Program Keluarga Harapan, Atensi dan Sembako dari Kemensos. Lalu pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM.
Kemudian mendapat bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja dan BTN. Selanjutnya program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR serta khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov juga memberikan bantuan bahan pangan.
Editor: Donald Karouw