Pemerintah Segera Bangun Rumah Sakit Jiwa di 7 Provinsi
JAKARTA, iNews.id — Pemerintah akan membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi tersebut antara lain Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan amanat Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa. Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.
Muhadjir mengatakan, di tujuh provinsi tersebut sudah ada layanan kesehatan jiwa di RSUD ataupun di RS Swasta. Akan tetapi, belum ada RSJ yang sifatnya formal milik pemerintah pusat atau daerah.
"Karena itu, Presiden telah memerintahkan agar segera didirikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mereka yang mengalami gangguan jiwa ini. Dan beliau meminta saya melakukan koordinasi dan diupayakan supaya bisa direalisasikan," ujar Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).