Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansus DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik Agraria, Soroti Ego Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

Senin, 18 November 2024 - 11:45:00 WIB
Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usul inisiatif DPR. Sikap itu diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito.

Tito berharap, proses pembahasan RUU DKJ bisa segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang perlu dibahas dari RUU itu.

RUU ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta

"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.

Selain itu, dengan adanya produk hukum ini, maka Jakarta bisa menyandang status Daerah Khusus, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut