Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:43:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Melanggar larangan ini akan diberikan sanksi tegas.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah merumuskan teknis larangan mudik lebaran. Termasuk, sanksi bagi pelanggar.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wiku dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).