Satgas: Larangan Mudik Lebaran untuk Jaga Momentum Penurunan Kasus Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tujuan larangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) seperti yang terjadi pada masa libur panjang, libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Libur panjang merupakan hal yang sangat critical khususnya dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” ujar Wiku disampaikan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Dia menuturkan, naiknya angka kasus Covid-19 karena berimplikasi langsung pada kenaikan keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan. “Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya kematian,” tuturnya.
Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19