Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Melanggar larangan ini akan diberikan sanksi tegas.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah merumuskan teknis larangan mudik lebaran. Termasuk, sanksi bagi pelanggar.
“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wiku dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dia tidak menjelaskan, sanksi apa yang akan diberikan. Saat ini, kata dia secara teknis masih dibahas di kementerian dan lembaga terkait. “Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdan dan Idul Fitri sedang dibahas," katanya.
Menurutnya, syarat perjalanan dalam negeri telah diatur secara ketat di SE Satgas No.12/2021. “Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi