Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tanggung Kerugian Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme

Senin, 27 Juli 2020 - 10:02:00 WIB
Pemerintah Tanggung Kerugian Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2020 tentang Perubahan PP No.7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

“PP No 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri" kata Dini melalui siaran persnya, Senin (27/7/2020)

Dia mengatakan di dalam tersebut diatur bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," katanya.

Adapun proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK,” ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut