Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kayu Hasil Pembalakan Liar Mentawai Senilai Rp230 Miliar Disita di Gresik, Hutan 730 Hektare Nyaris Ludes
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Inpres Lindungi 66,3 Juta Hektare Hutan dari Fungsi Lain

Sabtu, 25 April 2020 - 01:15:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Inpres Lindungi 66,3 Juta Hektare Hutan dari Fungsi Lain
Ilustrasi Hutan (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 66,3 juta hektare hutan primer dan lahan gambut dipastikan terjaga dan tak akan ditransfer untuk pengelolaan lain. Aturan untuk melindungi lahan tersebut sudah diterbitkan pemerintah.

Hal tersebut terjadi usai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, mengatakan hal ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.

Menurut Sigit, PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu hektare.

Maka dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta hektare.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut